PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 308
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Asia selanjutnya disebut Seksi Asia dipimpin oleh Kepala Seksi Asia disebut Kasi Asia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama bilateral kawasan Asia untuk kepentingan nasional, pertahanan dan keamanan INDONESIA.
