PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 277
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Asia Tenggara selanjutnya disebut Seksi Asteng dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Tenggara disebut Kasi Asteng mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Asia Tenggara serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
