PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 276
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Australia, Oceania dan Asia Timur selanjutnya disebut Seksi Ausceantim dipimpin oleh Kepala Seksi Australia, Oceania dan Asia Timur disebut Kasi Ausceantim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Australia, Oceania dan Asia Timur serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
