PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 275
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdit Aspas terdiri atas: a. Seksi Australia, Oceania dan Asia Timur; b. Seksi Asia Tenggara; c. Seksi Asia Tengah dan Selatan; dan d. Seksi Asia Barat.
