PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 278
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Asia Tengah dan Selatan selanjutnya disebut Seksi Astengsel dipimpin oleh Kepala Seksi Asia Tengah dan Selatan, disebut Kasi Astengsel mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang analisis potensi ancaman dan gangguan di negara Asia Tengah, Selatan dan Timur Tengah serta pengaruhnya terhadap pertahanan dan keamanan INDONESIA.
