PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bag Lem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penataan kelembagaan Kemhan; b. penyiapan bahan analisa, standardisasi dan kualifikasi jabatan dalam struktur Kemhan; dan c. penyiapan bahan penataan standardisasi kompetensi jabatan dalam kelembagaan Kemhan.
