PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 25
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan selanjutnya disebut Bag Lem dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan disebut Kabag Lem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penataan kelembagaan, analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kemhan.
