PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 257
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Pengerahan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung selanjutnya disebut Subdit Rahkomcadduk dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Pengerahan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung disebut Kasubdit Rahkomcadduk mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang mobilisasi dan demobilisasi komponen cadangan dan komponen pendukung.
