PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 256
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Operasi Bantuan dan Keamanan selanjutnya disebut Seksi Ops Bankam dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi Bantuan dan Keamanan disebut Kasi Ops Bankam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan komponen utama untuk operasi bantuan dan operasi keamanan.
