PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 255
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Seksi Operasi Militer Perang dan Misi Pemeliharaan Perdamaian selanjutnya disebut Seksi OMP dan MPP dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi Militer Perang dan Misi Pemeliharaan Perdamaian disebut Kasi OMP dan MPP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kebijakan pengerahan komponen utama untuk operasi militer perang dan misi pemeliharaan perdamaian.
