PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 258
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Subdit Rahkomcadduk menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang mobilisasi dan demobilisasi komponen cadangan dan komponen pendukung; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang mobilisasi dan demobilisasi komponen cadangan dan komponen pendukung; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang mobilisasi dan demobilisasi komponen cadangan dan komponen pendukung; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang mobilisasi dan demobilisasi komponen cadangan dan komponen pendukung;
