PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 246
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Subdirektorat Organisasi Komponen Pertahanan Negara selanjutnya disebut Subdit Orkomhanneg dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Organisasi Komponen Pertahanan Negara disebut Kasubdit Orkomhanneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang organisasi komponen utama, organisasi komponen cadangan dan pendukung serta alat utama sistem senjata.
