PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 245
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dit Rah terdiri atas: a. Subdirektorat Organisasi Komponen Pertahanan Negara; b. Subdirektorat Pengerahan Komponen Utama; c. Subdirektorat Pengerahan Komponen Cadangan dan Pendukung; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
