Pasal 244
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Dit Rah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan organisasi komponen pertahanan negara, pengerahan komponen utama, komponen cadangan dan pendukung; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan organisasi komponen pertahanan negara, komponen utama, komponen cadangan dan pendukung; c. perencanaan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan di bidang organisasi komponen pertahanan negara, komponen utama, komponen cadangan dan pendukung; d. pelaksanaan bimbingan, supervisi teknis dan perijinan di bidang kebijakan organisasi komponen pertahanan negara, komponen utama, komponen cadangan dan pendukung; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Rah.
