PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 243
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Direktorat Pengerahan selanjutnya disebut Dit Rah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan dipimpin oleh Direktur Pengerahan disebut Dir Rah mempunyai tugas merumuskan kebijakan pengerahan, melaksanakan standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pengerahan komponen pertahanan negara.
