Pasal 247
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdit Orkomhanneg menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang organisasi komponen utama, organisasi komponen cadangan dan pendukung serta alat utama sistem senjata;
b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang organisasi komponen utama, organisasi komponen cadangan dan pendukung, serta alat utama sistem senjata; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang organisasi komponen utama, organisasi komponen cadangan dan pendukung, serta alat utama sistem senjata; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang organisasi komponen utama, organisasi komponen cadangan dan pendukung, serta alat utama sistem senjata.
