Pasal 218
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Dit Jakstra menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang strategi pertahanan; b. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin dan kebijakan pelaksanaan; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan strategi pertahanan di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin dan kebijakan pelaksanaan; d. pemberian bimbingan, supervisi dan perizinan di bidang kebijakan umum pertahanan negara, kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara, pembinaan doktrin serta kebijakan pelaksanaan; e. pelaksanaan bimbingan dan evaluasi di bidang pertahanan negara di daerah; dan f. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Jakstra.
