PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 186
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pok Auditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan penganggaran, perbendaharaan, akuntansi, laporan keuangan, pertanggung jawaban keuangan, sistem prosedur keuangan dan pendapatan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) serta tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
