PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 185
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Subbag Tata Usaha Inspektorat Keuangan selanjutnya disebut Subbag TU It Ku dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Keuangan disebut Kasubbag TU It Ku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dan pengurusan ketatausahaan Itku serta bertanggung jawab kepada Ir Ku.
