PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 181
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
Kelompok Auditor selanjutnya disebut Pokauditor, adalah unsur pelaksana tugas di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengadaan barang dan jasa dalam maupun luar negeri.
