PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 140
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengawasan selanjutnya disebut Subbag Was dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengawasan disebut Kasubbag Was mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengawasan pengadaan dan penghapusan, pemeliharaan fasilitas tanah dan bangunan serta pengawasan terhadap fasilitas, tanah, bangunan dan penggunaan listrik, telepon, gas, air dan sanitasi Kemhan.
