PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 141
BAB 5 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Itjen adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.
