PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 139
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Barang Milik Negara selanjutnya disebut Subbag BMN dipimpin oleh Kepala Subbagian Barang Milik Negara disebut Kasubbag BMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (tanah dan bangunan) Kemhan serta pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (selain tanah dan bangunan) Kemhan.
