PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 135
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Fasilitas Bangunan dan Barang Milik Negara selanjutnya disebut Bag Fasbang dan BMN dipimpin oleh Kepala Bagian Fasilitas Bangunan dan Barang Milik Negara disebut Kabag Fasbang dan BMN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan barang dan jasa kontruksi, pengawasan dan pemeliharaan fasilitas, sertifikasi, penghapusan tanah dan bangunan serta pengendalian penggunaan listrik, telepon, gas, air dan sanitasi Kemhan.
