PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 136
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Bag Fasbang dan BMN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan perencanaan administrasi pengadaan konstruksi serta pemeliharaan fasilitas bangunan Kemhan; b. penyiapan bahan dan pengadaan serta pemeliharaan fasilitas bangunan, sertifikasi tanah dan bangunan Kemhan; c. penyiapan bahan dan pengawasan pengadaan, pemeliharaan fasilitas bangunan dan listrik, telepon, gas, air serta sanitasi Kemhan; d. penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (selain tanah dan bangunan) Kemhan; dan e. pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (tanah dan bangunan) Kemhan.
