PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 134
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika selanjutnya disebut Subbag Yankomlek dipimpin oleh Kepala Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika disebut Kasubbag Yankomlek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pelayanan, pemeliharaan jaringan komunikasi, sound system, multimedia, administrasi, registrasi dan herregistrasi sambungan telepon Kemhan.
