PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 133
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pelayanan Umum selanjutnya disebut Subbag Yanum dipimpin oleh Kepala Subbagian Pelayanan Umum disebut Kasubbag Yanum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan dukungan pelayanan umum, pelayanan pimpinan, urusan dalam, angkutan, administrasi, akomodasi dan dukungan keprotokolan, dan pembinaan Satuan Musik Kementerian serta pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Sekjen (UAKPB).
