PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 131
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bag Rumga terdiri atas: a. Subbagian Pelayanan Kesehatan; b. Subbagian Pelayanan Umum; dan c. Subbagian Pelayanan Komunikasi dan Elektronika.
