PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 130
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bag Rumga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi pengadaan; b. penyiapan bahan dan pelayanan kesehatan; c. penyiapan bahan dan pelayanan umum, pelayanan pimpinan, urusan dalam dan protokol; d. penyiapan bahan pelayanan dan pemeliharaan komunikasi dan elektronika; dan e. penyiapan bahan laporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Setjen.
