PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 129
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga selanjutnya disebut Bag Rumga dipimpin oleh Kepala Bagian Rumah Tangga disebut Kabag Rumga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pelayanan umum dan angkutan, pelayanan pimpinan, pelayanan kesehatan, pelayanan komunikasi dan elektronika, pelayanan urusan dalam dan dukungan keprotokolan Kemhan serta pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Setjen (UAKPB).
