PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 128
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan selanjutnya disebut Subbag Harhapus dipimpin oleh Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Penghapusan disebut Kasubbag Harhapus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pemeliharaan serta perbaikan materiil dan administrasi penghapusan barang milik negara Kemhan.
