PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 127
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Penyimpanan Pendistribusian dan Penghapusan selanjutnya disebut Subbag Pandisi dan Penghapusan dipimpin oleh Kepala Subbagian Pandisi disebut Kasubbag Pandisi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bekal Kemhan serta koordinasi dengan Mabes TNI dalam hal dukungan perlengkapan perorangan dan lapangan serta bahan bakar minyak dan pelumas.
