PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 124
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bag Bekhar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi pengadaan; b. penyiapan bahan penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian bekal; c. pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di lingkungan Kemhan; d. penyiapan bahan pemeliharaan dan perbaikan materiil; dan e. penyiapan bahan administrasi penghapusan barang milik negara Kemhan.
