PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 123
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pembekalan dan Pemeliharaan selanjutnya disebut Bag Bekhar dipimpin oleh Kepala Bagian Pembekalan dan Pemeliharaan disebut Kabag Bekhar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan penyimpanan dan pendistribusian, pengelolaan pembekalan dan pemeliharaan materiil, penghapusan barang milik negara Kemhan.
