PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 122
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha Biro selanjutnya disebut Subbag TU Biro dipimpin oleh Kepala Subbag Tata Usaha Biro disebut Kasubbag TU Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi program kerja dan anggaran, laporan kinerja serta organisasi dan ketatalaksanaan, pembinaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana prasarana, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro, melaksanakan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran serta penyiapan bahan pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Biro.
