PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 121
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil selanjutnya disebut Subbag Pampersmat dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengamanan Personel dan Materiil disebut Kasubbag Pampersmat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan pengamanan di bidang personel, materiil, kegiatan, informasi dan dokumen Kemhan.
