PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 117
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengamanan selanjutnya disebut Bag Pam dipimpin oleh Kepala Bagian Pengamanan disebut Kabag Pam mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, merencanakan dan melaksanakan pembinaan pengamanan personel, materiil, kegiatan, informasi, dan dokumen serta fungsi pengawalan dan protokoler, penegakan hukum, tata tertib dan disiplin Kemhan, dan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro, dan administrasi umum serta penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
