PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 116
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Ro Um terdiri atas: a. Bagian Pengamanan; b. Bagian Pembekalan dan Pemeliharaan; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Fasilitas Bangunan dan Barang Milik Negara; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
