Pasal 115
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Ro Um menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. perumusan, perencanaan dan pelaksanaan di bidang pengamanan, protokoler dan pengawalan di Kemhan; c. perumusan, perencanaan dan pelaksanaan di bidang kerumahtanggaan dan pelayanan umum di Kemhan; d. perumusan, perencanaan dan pelaksanaan inventory, penyimpanan dan pendistribusian, pengelolaan bekal serta pemeliharaan materiil Kemhan; e. perumusan, perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan bidang fasilitas bangunan; f. penyiapan bahan pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara Kemhan; g. perumusan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; dan h. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro.
