PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 114
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum selanjutnya disebut Ro Um adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Umum disebut Karoum mempunyai tugas melaksanakan pengamanan, pembekalan dan pemeliharaan materiil, pelayanan kerumahtanggaan, serta pengelolaan fasilitas bangunan dan penyiapan, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Kemhan.
