Pasal 118
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Bag Pam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan pengamanan VIP meliputi pengamanan Menteri, Wakil Menteri, Sekjen dan Inspektur Jenderal serta tamu negara yang menjadi tamu resmi Kementerian; b. penyiapan bahan dan mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengamanan dengan Satker/Subsatker di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Instansi terkait lainnya; c. penyiapan kegiatan protokoler terhadap tamu negara yang menjadi tamu resmi Kemhan meliputi penyambutan (courtessy call) dan kawal kehormatan (escorte); d. penyiapan pengamanan personel Kementerian, meliputi clearance test untuk penerimaan calon pegawai, keperluan pendidikan, tugas-tugas luar negeri, pernikahan dan interogasi internal serta kegiatan penegakan hukum, disiplin dan tata tertib Kemhan; e. penyiapan pengamanan materiil, meliputi kegiatan preventif patroli pengamanan, dan penjagaan;
f. pembinaan kemampuan personel pengamanan meliputi pelatihan dan peningkatan kemampuan provost, satuan pengamanan dan personel pemadam kebakaran; g. penyiapan pengamanan kegiatan dan informasi Kemhan; h. perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan serta kerumahtanggaan Biro; i. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan Biro; j. penyiapan bahan pelaporan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Biro; dan k. penyiapan bahan administrasi pengadaan.
