PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 108
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Administrasi Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Bag Dukmin Sekjen dipimpin oleh Kepala Bagian Dukungan Administrasi Sekretaris Jenderal disebut Kabag Dukmin Sekjen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan serta pelayanan administrasi dan dukungan operasional Sekjen.
