PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 109
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bag Dukmin Sekjen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Sekjen; b. penyiapan dan koordinasi bahan pertimbangan dan saran Sekjen; c. pelayanan administrasi dukungan operasional Sekjen; d. penyiapan bahan dan koordinasi kegiatan Sekjen; dan e. penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Biro.
