PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 107
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi Wakil Menteri selanjutnya disebut Subbag Min Wamen dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi Wakil Menteri disebut Kasubbag Min Wamen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi koordinasi, naskah dan dokumen serta pelayanan administrasi Wakil Menteri.
