PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 106
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Dukungan Wakil Menteri selanjutnya disebut Subbag Dukwamen dipimpin oleh Kepala Subbagian Dukungan Wakil Menteri disebut Kasubbag Dukwamen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi dukungan operasional serta penyiapan bahan dan koordinasi kegiatan Wakil Menteri.
