PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 103
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Administrasi Wakil Menteri selanjutnya disebut Bag Dukminwamen dipimpin oleh Kepala Bagian Dukungan Administrasi Wakil Menteri disebut Kabag Dukminwamen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan serta pelayanan dan administrasi dukungan operasional Wakil Menteri.
