PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 102
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi Staf Ahli dan Staf Khusus selanjutnya disebut Subbag Min Sahli Sus dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi Staf Ahli dan Staf Khusus disebut Kasubbag Min Sahli Sus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi, koordinasi, naskah dan dokumen serta pelayanan ketatausahaan Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.
