PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 101
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi Menteri selanjutnya disebut Subbag Min Menteri dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi Menteri disebut Kasubbag Min Menteri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan administrasi koordinasi, naskah dan dokumen serta pelayanan administrasi Menhan.
