PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 100
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Dukungan Menteri selanjutnya disebut Subbag Dukmen dipimpin oleh Kepala Subbagian Dukungan Menteri disebut Kasubbag Dukmen mempunyai tugas melakukan pelayanan dan dukungan operasional Menhan serta penyiapan bahan dan koordinasi kegiatan Menhan.
