PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 104
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bag Dukwamen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Wakil Menteri; b. penyiapan dan koordinasi bahan pertimbangan dan saran Wakil Menteri; c. pelayanan administrasi dukungan operasional Wakil Menteri; dan d. penyiapan bahan dan koordinasi kegiatan Wakil Menteri.
